Cara mengganti ikon desktop di Windows 10

Pada artikel kali ini akan memberikan bagaimana caranya mengganti ikon desktop di Windows 10. Kamu bosan tidak sih dengan ikon default seperti Recycle bin yang ada di desktop windows 10 kamu ? Kamu mau membuat layar desktop kamu jadi lebih menarik ? Caranya mudah kok, semudah seperti kamu mengganti wallpaper dan mengganti warna tema windows.

Mengganti ikon desktop di Windows 10

Step #1. Klik kanan pada desktop lalu klik Personalize. Kemudian nanti akan muncul jendela Personalization.

mengganti ikon desktop dan folder

Step #2. Selanjutnya klik menu Themes yang ada di panel kiri, lalu pada bagian Related Settings pilih Desktop icon settings

mengganti ikon desktop dan folder 01

Step #3. Pilih ikon dekstop yang ingin kamu ganti atau ubah ikonnya. Klik tombol Change Icon lalu akan muncul jendela baru yang menampilkan banyak ikon. Silahkan pilih bentuk ikon yang kamu suka, kalau tidak ada yang sesuai selera, kamu bisa mengunduh ikon lain di google. Klik salah satu ikon yang kamu pilih lalu klik OK.

mengganti ikon desktop dan folder 02

Hasil akhirnya akan terlihat seperti ini.

mengganti ikon desktop dan folder 03

Mengganti ikon Folder di Windows 10

Tadi di atas kan sudah dijelaskan caranya mengganti ikon dektop seperti Recycle, Network, This PC, dan semacamnya. Nah, kalau mengganti ikon foldernya bagaimana ? Cara di atas tidak bisa digunakan untuk mengganti ikon folder dan ikon yang lain. Untuk caranya, ikuti instruksinya di bawah ini.

Step #1. Pertama klik kanan pada sembarang folder lalu klik Properties.

mengganti ikon desktop dan folder 04

Step #2. Klik Tab Customize, lalu pada bagian Folder icons klik Change Icons…

mengganti ikon desktop dan folder 05

Step #3. Kemudian akan muncul jendela baru berisi banyak ikon. Pilih salah satu yang kamu sukai lalu klik OK, dan klik OK lagi.

Kalau ada yang kurang dimengerti silahkan tanyakan di kolom komentar. Terima kasih.

Post a Comment

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)

Previous Post Next Post