Mengembalikan postingan atau halaman yang dihapus

Pada sekitar akhir tahun 2010, Blogger telah mengumumkan bahwa mereka sudah tidak memberikan layanan atau fitur untuk mengembalikan postingan yang sudah dihapus.

Sekali anda menghapus suatu artikel atau postingan pada blog anda maka akan hilang selamanya. Tapi tetap ada beberapa kemungkinan atau cara untuk mengembalikan postingan atau halaman yang sudah dihapus.

mengembalikan postingan blog yang telah dihapus

Ada beberapa teknik yang digunakan untuk mengembalikan satu atau beberapa halaman yang dihapus yang sebelumnya pernah diterbitkan. Cara mengembalikannya tergantung dari bagaimana postingan tersebut dihapus.

  • Dihapus oleh Blogger – disimpan sebagai draft, karena pelanggaran hak cipta (DMCA)
  • Dihapus sendiri – masih terlihat dengan cache mesin pencari seperti Google
  • Dihapus sendiri – Terlihat di feed blog

Postingan disimpan sebagai draft, karena tuduhan pelanggaran DMCA

Jika Blogger menghapus postingan anda karena terkena tuduhan pelanggaran hak cipta oleh DMCA, maka kita dapat melihat kalau postingan berubah menjadi draft, artinya tidak dihapus permanen. Kita bisa memilih untuk mempublish atau mempostingkannya kembali, meskipun tuduhan pelanggaran belum kita selesaikan maka hal ini berisiko blog akan dihapus.

Postingan masih bisa di buka dengan cache mesin pencari

Jika kita masih bisa menemukan isi konten postingan dalam cache mesin pencari seperti google misalnya, maka kita bisa mengambil postID nya. Dengan mengetahui blogID dan postID maka kita bisa mengedit dan kembali mempublikasikannya.

Jika saya menghapus postingan ini, saya atau adminsitrator lainnya ketika login ke blogger bisa mengedit postingan ini dan mempublikasikannya lagi menggunakan URL editor postID.

Pertama anda buka postingan yang sudah dihapus dengan cache google, lalu pilih tampilan view source kemudian tekan ctrl+f untuk mencari kode postID dan blog ID nya.

Bila kodenya sudah didapat sekarang tinggal pastekan alamat di bawah ini di browser dan jangan lupa ganti postID dan blogIDnya dengan milik anda.

URL untuk postingan yang dihapus

https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=24069595#editor/target=post;postID=8899607620317019913

URL untuk halaman yang dihapus

http://www.blogger.com/page-edit.g?blogID=24069595&pageID=8872543322493900789

Dengan teknik diatas kita dapat memulihkan seluruh halaman atau posting lengkap mulai dari isis konten, format, dan URL asli. Tetapi cara ini tidak akan bekerja untuk postingan yang masih baru atau yang belum di indeks oleh google atau blog yang di deindeks oleh google.

Jika dengan cara ini masih tidak berhasil maka buat saja postingan yang baru dan salin semua isi postingan dari cacche ke postingan baru lalu setting alamatnya dengan alamat postingan yang dihapus atau menggunakan url redirect.

Mengambil postingan dari Feed blog

Setiap kita mempublikasikan postingan di blogger maka otomatis postingan kita juga akan tampil di feed kita. Dan blog platform blogger sudah otomatis membuat feed dari blog kita di feedburner.

Cara ini menurut saya sangat simpel. Tinggal buka feed milik blog kita kemudian cari postingan yang dihapus lalu tinggal copy paste untuk dibuat postingan baru. Lalu apa URL feed blog milik kita ? Berikut ini url feed untuk blogger.

http://blogname.blogspot.com/feeds/posts/default

Dan untuk varian url feed lainnya bisa anda lihat di google support. https://support.google.com/blogger/answer/97933?hl=en

Jangan lupa untuk setting URL postingan yang baru seperti URL postinga lama atau gunakan custom redirect saja.

Jadi, hati-hati jika mau menghapus postingan ya, apalagi kalau postingan tersebut sudah memiliki banyak visitor. Lebih baik kembalikan saja ke bentuk draft bila dirasa masih ragu-ragu.

1 Comments

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)

Post a Comment

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)

Previous Post Next Post